Senin, 17 Juni 2019

Peran Pembelajaran PKn Dalam Menerapkan Kesadaran Hukum Siswa


A.      Peran Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn)
1.        Pengertian Pembelajaran
Pembelajaran itu adalah segala upaya yang dilakukan oleh guru (pendidik) agar terjadi proses belajar pada diri siswa. Secara implisit, didalam pembelajaran, ada kegiatan memilih, menetapkan dan mengembangkan metode untuk mencapai hasil pembelajaran yang diinginkan. Pembelajaran lebih menekankan pada cara–cara untuk mencapai tujuan dan berkaitan dengan bagaimana cara mengorganisasikan materi pelajaran, menyampaikan materi pelajaran, dan mengelola pelajaran.
Selanjutnya, M. Sobry Sutikno (2009 : 32) megemukakan bahwa
“Pembelajaran dapat diartikan sebagai setiap upaya yang sistemik dan disengaja untuk menciptakan kondisi – kondisi agar terjadi kegiatan belajar membelajarkan. Dalam kegiatan itu terjadi antara kedua belah pihak, yaitu peserta didik (warga belajar) yang melakukan kegiatan belajar, dengan pendidik (sumber belajar) yang melakukan kegiatan membelajarkan.

11
 
Disimpulkan bahwa pembelajaran itu merupakan proses interaksi edukatif antara kedua belah pihak, yaitu pesrta didik dengan pendidik guna terjadinya perubahan, pembentukan, dan pengendalian perilaku. Pembelajaran juga merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan. Apabila dilihat dari hasil, maka pembelajaran merupakan hasil dari pengalaman yang dialami oleh setiap individu. Sedangkan dilihat dari fungsi, maka penekanan dari kegiatan pembelajaran itu adalah pada hal–hal atau aspek–aspek tertentu, seperti motivasi yang diyakini dapat membantu menghasilkan belajar. Karena itu, pembelajaran diartikan sebagai suatu pembekalan yang dapat memberikan hasil, jika orang–orang berinteraksi dengan informasi (materi, kegiatan, dan pengalaman).
Dengan demikian, pembelajaran dapat meliputi segala pengalaman yang diaplikasikan guru kepada peserta didiknya. Makin intensif pengalaman yang dihayati peserta didik maka kualitas pembelajarannya pun semakin tinggi. Intensitas pengalaman belajar ini dapat dilihat dari tingginya keterlibatan siswa dalam proses belajar, baik didalam kelas, maupun diluar kelas.

2.        Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan merupakan upaya strategis dalam pembentukan sistem nilai yang ada dalam diri seseorang, kaitannya dengan perwujudan harkat dan martabat sebagai manusia sesuai dengan tatanan kehidupan masyarakat yang melingkupinya. Dengan perkataan lain pendidikan harus senantiasa diarahkan pada upaya  peningkatan kesadaran akan harkat serta martabat seseorang baik selaku pribadi, angota masyarakat maupun sebagai suatu bangsa. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa materi pelajaran yang disampaikan dalam kurikulum persekolahan tidak semata–mata untuk pengetahuan (intelektual), melainkan perlu direalisasikan dalam bentuk sikap dan perilaku nyata sehari – hari, sesuai dengan hakekat dan potensi manusia itu sendiri yang bersifat utuh.
Dalam hal ini (Sunarto, 2006 : 4)  mengemukakan bahwa pembaharuan itu diharapkan dapat menjadikan peserta didik sebagai  peserta didik yang memiliki ciri dan sifat atau karakteristik bawaan (heredity) dan karakteristik yang diperoleh dari pengruh lingkungan.
  Pakar pendidikan sudah banyak membahas dan merumuskan tentang model–model pembelajaran Pkn, A. Kosasih Djahiri (2003 : 9 – 22) mengajukan tiga macam yaitu “ Pembelajaran AJEL (active, joyful, effective, learning), Pembelajaran M3SE (multidimensi, materi–media–sumber–evaluasi), dan Pembelajaran Portofolio. Ketiga jenis pembelajaran tersebut sangat cocok untuk diterapkan pada pembelajaran Pkn sebagai pola pembelajaran yang melibatkan fisik, emosi, dan sosial yang positif dengan didorong oleh lingkungan yang kondusif, menyenangkan dan mendorong semangat belajar sehingga memenuhi ciri–ciri belajar yang diharapkan yaitu holistik (pembelajaran dikaji dari beberapa bidang dan fenomena), bermakna (keterkaitan antara teori dan praktek sebagai perolehan nyata hasil belajar), dan aktif  (siswa terlibat dalam proses pembelajaran)
Pkn (civic aducation) merupakan salah satu bidang kajian yang mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui koridor “ value–based education “. Konfigurasi atau kerangka sistemik Pkn dibangun atas dasar paradigma sebagai berikut : pertama, Pkn secara kurikuler dirancang sebagai subjek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan potensi individu agar menjadi warga negara Indonesia yang berakhlak mulia, cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab. Kedua, Pkn secara teoritik dirancang subjek pembelajaran yang memuat dimensi–dimensi kognitif, afektif, dan psikomotor yang bersifat konfleun atau saling berpenetrasi dan terintegrasi dalam konteks subtansi ide, nilai, konsep dan moral pancasila, kewarganegaraan yang demokrasi, dan bela negara. Ketiga, Pkn secara pragmatik dirancang sebagai subjek pembelajaran yang menekankan pada isi yang mengusung nilai–nilai (content embedding values) dan pengalaman belajar (learning experiences) dalam bentuk berbagai perilaku yang perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari–hari dan merupakan tuntunan hidup bagi warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai penjabaran lebih lanjut dari ide, nilai, konsep, dan moral pancasila, kewarganegaraan yang demokratis, dan bela negara.
Pkn adalah program yang bertujuan untuk membentuk warga negara atau peserta didik yang berpikir, bersikap, bertindak, berkembang, dan berinteraksi dengan cerdas, kritis, analitis, berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab terhadap diri, lingkungan, masyarakat, berbangsa, bernegara dan berkehidupan dunia yang dijiwai nilai–nilai agama, budaya, hukum, keilmuan serta watak yang bersemangat, dan bergelora dan mewujudkan sikap demokratis dalam hukum Indonesia yang religius, adil, beradab, dan bersatu bermasyarakat yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga fokus dan target utama dari pembelajaran Pkn adalah pembekalan pengetahuan (buku ilmu). Pembinaan sikap prilaku dan pelatihan keterampilan sebagai warga negara demokrasi, taat hukum dan taat asas dalam kehidupan masyarakat madani.
Tujuan Pkn (civic education) adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dari warga negara dalam kehidupan politik dan masyarakat baik pada tingkat lokal maupun nasional, maka partisipasi semacam itu memerlukan penguasaan sejumlah kompetensi kewarganegaraan. Dari sejumlah kompetensi yang diperlukan, yang terpenting adalah (1) penguasaan terhadap pengetahuan dan pemahaman tertentu, (2) pengembangan kemampuan intelektual dan partisipatoris, (3) pengembangan karakter dan sikap mental tertentu dan, (4) komitmen yang benar terhadap nilai dan prinsip dasar demokrasi konstitusional.

3.        Tujuan dan Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan
Numan Somantri dalam bukunya “ Menggagas Pembaharuan  Pendidikan IPS “ ( 2001 : 159. 161, 299 ), mengartikan Pkn sebagai berikiut :
“Pkn adalah seleksi dan adaptasi dari lintas disiplin ilmu – ilmu sosial, ilmu kewarganegaraan, humaniora dan kegiatan dasar manusia yang diorganisasikan dan disajikan  secara psikologis dan ilmiah untuk ikut mencapai salah satu tujuan pendidikan IPS. Pkn merupakan bagian atau salah satu tujuan pendidikan IPS, yaitu bahan pendidikannya di organisasikan secara terpadu dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, dokumen negara terutama Pancasila, UUD 1945, GBHN dan perundangan negara dan bahan pendidikan yang berkenaan dengan bela negara. Pkn adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang terluas dangan sumber–sumber pengetahuan lainnya, pengaruh–pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analistis, bersikap dan bertindak demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa posisi Pkn sangat strategis dalam pembentukan karakter bangsa yang telah beberapa kali perubahan  nama bahkan secara subtansi banyak dimanfaatkan sebagai wahana untuk  tujuan-tujuan tertentu sesuai dengan kepentingan. Mengingat pentingnya kedudukan Pkn bagi bangsa Indonesia, maka perlu ada kejelasan tentang keberadaan dan kenyataan Pkn yang sesuai dengan prinsip–prinsip akademik dan tuntutan budaya bangsa Indonesia yang sedang mengalami perkembangan begitu cepat khususnya dalam lingkup ketatanegaraan.

4.        Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan  (Pkn) yang semula bernama Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) mulai berlaku berdasarkan UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 37 ayat yang menyebutkan bahwa :
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama; Pendidikan Kewarganegaraan; Bahasa; Matematika; Pendidikan Kewarganegaraan yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik untuk menjadi manusia yang memiliki asa kebangsaan dan cinta tanah air. Selanjutnya dalam kurikulum dikemukakan penjelasan mengenai pendidikan sebagai berikut:
Mata pelajaran kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana membentuk warga negara cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang - Undang Dasar (Depdiknas 2004:2).

Pelajaran ini termasuk dalam kelompok pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial yang senantiasa tanggap dan membenahi diri agar dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan (sains) dan teknologi.
Menurut A. Kosasih Djahiri (1995:7) bahwa Pkn sebagai program pengajaran tidak  hanya menampilkan sosok program (materi/ bahan ajar/ substansi) dan pola KBM yang kognitif semata,  melainkan harus utuh menyeluruh, baik isi maupun fungsi perannya (bukan hanya bersifat normatif saja).
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting diajarkan karena untuk mempersiapkan peserta didik menjadi warga Negara yang memiliki komitmen terhadap prinsip-prinsip kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu mata pelajaran yang mempunyai  tujuan akhir membentuk warga negara yang baik (good citizenship) yang mengerti akan hak dan kewajiban sebagai negara dan selanjutnya dapat menerapkan/ mengamalkan apa yang sudah dipahaminya dalam bentuk partisipasinya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangasa, dan bernegara.
Dari uraian diatas, penulis berpendapat bahwa pengajaran pendidikan Kewarganegaraan bukan sekedar untuk dihapal dan diingat saja, tetapi lebih jauhnya pelajaran Pkn harus dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari - hari melalui pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan oleh guru, para siswa diharapkan mampu bertingkah laku sesuai nilai-nilai luhur budaya bangsa, yang berdasarkan norma-norma termasuk hukum yang berlaku.
Dengan demikian pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat membentuk menusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

5.        Visi dan Misi Pkn
Misi pelajaran Pkn adalah membelajarkan peserta didik dan bahan ajar Pkn serta lingkungan kehidupannya secara aktif partisifasif, kreatif, demokratis dan humanities. (A.Kosasih Djahiri, 2007:10).
Adapun Visi Pkn sebagaimana diungkapkan A. Kosasih Djahiri (2007:10) adalah sebagai berikut:
1)             Memanusiakan  WNI menjadi WNI yang cerdas–utuh– demokratis–konstitusional–berahlakulmulia–agamis–dan pancasialis–berbudaya Indonesia serta modern.
2)             Membina atau membentuk setiap WNI menjadi (a) to be good citizen (b) civic intelligence (intelektual, spiritual, emotional and social) (c) civic responsibility.
Dengan demikian melalui pembelajaran Pkn diharapkan dapat ditanamkan.

Dipahami dan dihayati nilai-nilai moral, yang berakar pada budaya bangsa Indonesia dalam rangka pembentukan sikap dan perilaku yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari siswa baik sebagai anggota masyarakat, bangsa maupun negara.

6.        Fungsi dan Tujuan Pembelajaran Pkn
Fungsi Pkn sebagaimana dijelaskan dalam kurikulum berbasis kompetensi tingkat SMA/SMK adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan Negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Depdiknas, 2002:1).
Adapun fungsi Pendidikan Kewarganegaraan menurut A. Kosasih Djahiri (2007:10), yaitu :
“Fungsi Pkn dilihat dari sudut siswa dan Negara ialah sebagai berikut:
1.    Pendidikan POLKENHUK (politik- kenegaraan dan hukum) berbangsa-bernegara NKRI;
2.    Pendidikan nilai–moral dan norma pancasila dan konstitusi RI 1845;
3.    Pendidikan kewarganegaraan (cited=citizenship education) NKRI;
4.    Pendidikan  kewarganegaraan (cived = civid education)”

Adapun tujuan pendidikan kewarganegaraan (Pkn) pada tingkat persekolahan menurut A. Kosasih Djahiri sebagai berikut:
“Pendidikan kewarganegaraan (Pkn) bertujuan memanusiakan dan pemberdayaan manusia dan kehidupan (ASTAGATRA) –nya, kompeten (mengerti–sadar, terampil/ berbudaya) hidup dan berpartisipasi dalam masyarakat dan berbangsa dan negara Indonesia, modern–berbudaya Indonesia. Kemampuan belajar sepanjang hayat. “

Sementara dalam kurikulum 2004, mata pelajaran kewarganegaraan memiliki tujuan :
Tujuan mata pelajaran kewarganegaraan adalah untuk memberikan kompetensi / kopetensi sebagai berikut:
1)        Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2)        Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3)        Berkembanga secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter–karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa–bangsa lainnya.
4)        Berinteraksi dengan bangsa–bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung maupun tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Berdasarkan beberapa pendapat, di atas disimpulkan bahwa Pkn merupakan mata pelajaran yang menekankan kepada pembentukan prilaku siswa yang baik sebagai warga negara yang berpancasila. Selain itu, membekali peserta didik dengan budi pekerti, pengetahuan, dan kemampuan, dasar berkenaan dengan hubungan antara sesama warga negara maupun antar negara dengan serta pendidikan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan bernegara.
   Selain itu, tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut A. Kosasih Djahiri (2002: 15) adalah sebagai berikut:
“Membentuk warga negara Indonesia yang berbudaya Indonesia , iman dan takwa, sadar akan hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawabnya, partisipatif, dalam pembangunan, terbuka sadar dan taat hukum maupun hidup modern dalam era globalisasi, cinta nusa dan bangsa, dan negara kesatuan republik Indonesia yang bebas, merdeka, dan berdaulat.”

Dari uraian–uraian diatas, jelaslah bahwa pengamatan dan pengayaan nilai-nilai pancasila dan kewarganegaraan adalah tujuan utama. Dengan demikian maka guru sebagai pendidik harus lebih dulu mampu memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai–nilai pancasila sebelum mengajarkan pada peserta didik, karena guru akan dijadikan sebagai teladan oleh peserta didik maupun oleh masyarakat.

B.       Kesadaran Hukum
1.        Pengertian Kesadaran
Kesadaran dalam hal ini dari sesuatu yang sebenarnya telah dimengerti akan tetapi kurang difahami manfaatnya. Kesadaran diartikan sebagai kondisi terjaga atau mampu mengerti apa yang sedang terjadi. Kesadaran akan kepentingan atau keprihatinan bersama akan melahirkan organisasi atau perkumpulan tertentu. Seseorang yang menganut kepercayaan atau prinsip tertentu “ sadar “ akan pilihannya itu.
Istilah kesadaran berasal dari bahasa latin yaitu “  conscentia “ yang artinya “ mengerti dengan “  dalam bahasa inggris istilah “ conscentia “ ini dapat diartikan Sebagai “ consciousness “ yaitu kesadaran. Poerwadarminta (1986 : 177) menjelaskan bahwa:
“Istilah kesadaran didefinisikan sebagai tingkat kesiagaan individu  pada saat ini terhadap rangsangan eksternal dan internal, artinya terhadap peristiwa-peristiwa lingkungan dan suasana tubuh, memori dan pikiran. Kesadaran dapat diartikan sebagai semua ide, perasaan, pendapat, dan sebagainya yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang. “
     
Menurut penerapannya kesadaran yang didasarkan pada kesadaran statis sudah jelas tentu tidak manusiawi, Karena manusia bukan robot. Manusia sesuai dengan kodratnya yang memiliki cipta, rasa, dan karsa, dan karsa yang bisa mengembangkan kemampuan dan tanggung jawabnya yang dilandasai sadar kehendak dan sadar hukum. Kesadaran yang patut adalah kesadaran yang dinamis, dimana manusia dan masyarakat ataupun peserta didik mempunyai keinginan yang kuat untuk meningkatkan dan mengembangkan lebih lanjut. Kesadaran tidak hanya untuk mengerti, mentaati ketentuan dan peraturan yang ada melainkan juga mentaati etika dan moral sesuai dengan adat dan kebiasaan yang ada hidup dalam masyarakat.
Konsekuensi logisnya, kesadaran ini tidak hanya tergantung pada kelengkapan perundang–undangan saja melainkan juga dikaitkan dengan kesadaran pribadi terhadap moral, etika dan lingkungan. Apabila tiap manusia memiliki kesadaran moral maka masyarakat atau peserta didik akan tertib dan aman, jadi kosep–konsep kesadaraan dalam pengertian etika berkaitan dengan baik buruk, dan melaksanakan kapanpun dan dimanapun. Dengan demikian kesadaran untuk patuh dan taat terhadap sesuatu sangat erat kaitannya dengan kesadaran moralitas seseorang atau suatu kesadaran moral “ kata hati “.

2.           Pengertian Hukum
Sebelum tingkat kesadaran hukum terhadap peserta didik, penulis akan menelaah terlebihan dahulu mengenai pengertian hukum itu sendiri.
Ada beberapa pakar dan sarjana hukum yang tidak mau memberikan batasan tentang hukum ini karena hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu dalam suatu definisi seperti yang dikemukakan oleh (C.S.T Kansil, 1986 : 36) dalam pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Diantara para pakar dan sarjana hukum tidak mau memberikan batasan hukum itu ialah Van Apeldoorn, Lemaire dan Immanuel Kant yang terkenal adalah “ Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht “ (sampai sekarang para hukum masih mencari definisi tentang hukum).
Namun demikian banyak juga para pakar dan sarjana hukum yang memberikan definisi atau batasan tentang hukum, walaupun berlain–lainan. Yang dikemukakan oleh Utrecht sebagaimana dikutip (C.S.T Kansil, 1986 : 38) dalam dalam pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Menyebutkan “ hukum adalah himpunan – himpunan peraturan – peraturan ( pemerintah – pemerintah dan larangan – larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. “ 
Mayers memberikan sebuah pengertian tentang hukum yang dikutip oleh Kansil (1986 : 36)  bahwa hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa–penguasa negara dalam melaksanakan tugasya.
Untuk meninjau tentang batasan atau definisi hukum, maka salah satunya dapat dilihat dari hukum itu sendiri yang mempunyai unsur–unsur, ciri–ciri, tujuan serta sifat hukum, yaitu :
1)        Unsur – unsur hukum, diantaranya :
a.                             Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat
b.                            Peraturan itu diadakan oleh badan–badan resmi yang berwajib
c.                             Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
d.                            Sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah tergas
2)        Ciri–ciri hukum, diantaranya :
a.                             Adanya perintah dan / atau larangan
b.                            Perintah dan / atau larangan itu harus ditaati setiap orang
3)        Tujuan hukum, diantaranya :
a.    Menurut Van Apeldoorn, yaitu untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
b.    Menurut Van Kan, yaitu untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
c.    Menurut E. Utrecht, yaitu bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia
4)        Sifat hukum yaitu mengatur dan memaksa
Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak–pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
Dengan demikian hukum merupakan jenis norma yang paling tegas sanksinya. Tegas dalam arti saksi itu kontan oleh negara atas pelanggaran yang dilakukan. Sehingga tidak heran apabila kepatuhan terhadap hukum pun lebih dipengaruhi oleh takut sanksinya. Disisi lain bahwa karena ketegasan sanksinya itulah masyarakat berkepentingan berkelakuan norma hukum.
Dalam kehidupan bermasyarakat kita mengenal dua bentuk hukum yang senantiasa harus ditaati yaitu : hukum tertulis, berupa Undang–undang, dan hukum tidak tertulis, berupa hukum adat. Salah satu bentuk hukum tertulis adalah Undang–undang yang sekaligus sebagi sumber hukum tertulis yang senantiasa memberi kepastian hukum kepada masyarakat. Walaupun dalam pelaksanaanya masih banyak yang bersifat khiasan belaka karena belum memenuhi parameter yuridis, dan filosofis sebagai Undang–undang yang berlaku baik.

3.        Pengertian Kesadaran Hukum
Dari kedua uraian diatas yaitu mengenai kesadaran dan hukum, selanjutnya yang dimaksud dengan Kesadaran Hukum itu yaitu beberapa ahli memberikan batasan mengenai kesadaran hukum ini diantaranya  (Soejono Soekanto 1977 : 152), dalam kesadaran hukum dan kepatuhan hukum, yang dimaksud dengan kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai–nilai yang terdapat didalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tntang hukum yang diharapkan ada. Nilai–nilai yang terdapat dalam diri manusia itu merupakan hasil dari pengalaman–pengalaman tentang faktor–faktor yang mendukung dan yang menghalang–halangi usahanya untuk memenuhi kebutuhan utamanya. Kemudian nilai–nilai tersebut akan terkonsolidir dan akan membentuk sistem nilai–nilai yang mencakup konsep-konsep atau patokan–patokan abstrak tentang apa yang dianggap buruk. Secara terperinci, (Soejono Soekanto 1977 : 154 -155), dalam kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Nilai–nilai dimaksud diantaranya :
a.         Merupakan abtraksi daripada pengalaman–pengalaman pribadi sebagai akibat daripada proses interaksi sosial yang berkelanjutan
b.        Senantiasa harus diisi dan bersifat dinamis, oleh karena didasarkan pada interaksi sosial yang dinamis pula
c.         Merupakan, kriterium untuk memilih tujuan–tujuan didalam kehidupan sosial
d.        Merupakan sesuatu yang menjadi penggerak kearah pemenuh hasrat hidupnya, sehingga nilai–nilai merupakan faktor  yang sangat penting didalam pengarahan kehidupan sosial maupun kehidupan pribadi  manusia.

C.      Pengaruh Pembelajaran Pkn Terhadap Kesadaran Hukum
Pengaruh  terhadap kesadaran hukum  siswa tentang pembelajaran Pkn didalam kehidupan demokrasi di Indonesia sangat tinggi dan pengetahuan tersebut sangat menunjang terhadap aspek kesadaran hukum yang dimiliki oleh siswa. Dengan pengetahuan warga negara yang dimiliki oleh siswa maka selanjutnya akan diaplikasikan tidak hanya sebatas pada aspek pengetahuan dan pemahaman tentang hukum saja akan tetapi ditampilkan dalam bentuk kesadaran hukum yang tingkatnya lebih tinggi yaitu memiliki sikap dan perilaku sadar akan hukum. Siswa yang memiliki pengetahuan warga negara yang baik salah satu indikatornya dapat dilihat pada nilai mata pelajaran Pkn nya.
Pengaruh pebelajaran Pkn terhadap kesadaran hukum, peserta didik dapat membiasakan sikap serta perilaku kesehariannya terutama di sekolah menunjukan sikap dan perilaku yang sadar hukum. Artinya ketika berpakaian seragam siswa tersebut sesuai dengan aturan, ketika berbicara dengan guru maupun teman selalu sopan dan menghargai kemudian taat dan penuh tanggung jawab menjalankan semua aturan yang diterapkan di sekolah.
Pengaruh pebelajaran Pkn terhadap kesadaran hukum, dapat dapat dililat dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi, yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Badan Penelitilian dan Pengembangan Pusat Kurikulum,  (Jakarta, 2002 : 3), sebagai berikut :
Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan  adalah untuk memberikan kompetensi kompetensi, sebagai berikut :
1)        Berpikir secara kritis, rasionalis, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2)        Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)        Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter–kerakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa- bangsa lainnya
4)        Berinteraksi dengan bangsa–bangsa lain dalam percarturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Dari pemaparan tersebut dapat dipahami bahwa pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran dalam membina kesadaran hokum siswa, khususnya dalam rangka membentuk warga Negara yang baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar